النِّسَاءِ
An-Nisa — Wanita-wanita
📍 Madaniyah 📄 176 Ayat 📑 Juz 4
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
📖 Terjemahan 🔤 Per Kata
28

ⓘ Pencocokan kata dasar bersifat pendekatan otomatis, bukan analisis morfologi resmi.

١
يَـٰٓأَيُّهَا
yāayyuhā
wahai
ٱلنَّاسُ
l-nāsu
manusia
ٱتَّقُوا۟
ittaqū
bertakwalah
رَبَّكُمُ
rabbakumu
Tuhan kalian
ٱلَّذِى
alladhī
yang
خَلَقَكُم
khalaqakum
menciptakan kalian
مِّن
min
dari
نَّفْسٍۢ
nafsin
diri
وَٰحِدَةٍۢ
wāḥidatin
satu/seorang
وَخَلَقَ
wakhalaqa
dan Dia menciptakan
مِنْهَا
min'hā
daripadanya
زَوْجَهَا
zawjahā
isterinya/jodohnya
وَبَثَّ
wabatha
dan Dia kembang-biakkan
مِنْهُمَا
min'humā
dari keduanya
رِجَالًۭا
rijālan
laki-laki
كَثِيرًۭا
kathīran
banyak
وَنِسَآءًۭ ۚ
wanisāan
dan perempuan
وَٱتَّقُوا۟
wa-ittaqū
dan bertakwalah
ٱللَّهَ
l-laha
Allah
ٱلَّذِى
alladhī
yang
تَسَآءَلُونَ
tasāalūna
kamu saling meminta
بِهِۦ
bihi
dengan/padaNya
وَٱلْأَرْحَامَ ۚ
wal-arḥāma
dan hubungan keluarga
إِنَّ
inna
sesungguhnya
ٱللَّهَ
l-laha
Allah
كَانَ
kāna
adalah Dia
عَلَيْكُمْ
ʿalaykum
atas kalian
رَقِيبًۭا
raqīban
Penjaga dan Pengawas
4:1Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Topik Terkait Terjemahan
٢
وَءَاتُوا۟
waātū
dan berikanlah
ٱلْيَتَـٰمَىٰٓ
l-yatāmā
anak-anak yatim
أَمْوَٰلَهُمْ ۖ
amwālahum
harta-harta mereka
وَلَا
walā
dan janganlah
تَتَبَدَّلُوا۟
tatabaddalū
kamu menukar
ٱلْخَبِيثَ
l-khabītha
yang buruk
بِٱلطَّيِّبِ ۖ
bil-ṭayibi
dengan yang baik
وَلَا
walā
dan jangan
تَأْكُلُوٓا۟
takulū
kamu makan
أَمْوَٰلَهُمْ
amwālahum
harta-harta mereka
إِلَىٰٓ
ilā
pada
أَمْوَٰلِكُمْ ۚ
amwālikum
hartamu
إِنَّهُۥ
innahu
sesungguhnya ia/hal itu
كَانَ
kāna
adalah ia
حُوبًۭا
ḥūban
dosa
كَبِيرًۭا
kabīran
besar
4:2Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
Topik Terkait Terjemahan
٣
وَإِنْ
wa-in
dan jika
خِفْتُمْ
khif'tum
kamu takut
أَلَّا
allā
bahwa tidak
تُقْسِطُوا۟
tuq'siṭū
kamu berlaku adil
فِى
fī
dalam/terhadap
ٱلْيَتَـٰمَىٰ
l-yatāmā
anak-anak yatim
فَٱنكِحُوا۟
fa-inkiḥū
maka nikahilah
مَا
mā
apa
طَابَ
ṭāba
baik/senangi
لَكُم
lakum
bagi kalian
مِّنَ
mina
dari
ٱلنِّسَآءِ
l-nisāi
perempuan-perempuan
مَثْنَىٰ
mathnā
berdua
وَثُلَـٰثَ
wathulātha
dan bertiga
وَرُبَـٰعَ ۖ
warubāʿa
dan berempat
فَإِنْ
fa-in
maka jika
خِفْتُمْ
khif'tum
kamu takut
أَلَّا
allā
bahwa tidak
تَعْدِلُوا۟
taʿdilū
kamu berlaku adil
فَوَٰحِدَةً
fawāḥidatan
maka satu saja
أَوْ
aw
atau
مَا
mā
apa
مَلَكَتْ
malakat
kamu miliki
أَيْمَـٰنُكُمْ ۚ
aymānukum
tangan kananmu/budakmu
ذَٰلِكَ
dhālika
demikian itu
أَدْنَىٰٓ
adnā
lebih dekat
أَلَّا
allā
bahwa tidak
تَعُولُوا۟
taʿūlū
kamu berbuat aniaya
4:3Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Topik Terkait Terjemahan
٤
وَءَاتُوا۟
waātū
dan berikanlah
ٱلنِّسَآءَ
l-nisāa
perempuan-perempuan
صَدُقَـٰتِهِنَّ
ṣaduqātihinna
maskawin mereka
نِحْلَةًۭ ۚ
niḥ'latan
ikhlas/wajib
فَإِن
fa-in
maka jika
طِبْنَ
ṭib'na
mereka baik hati/menyerahkan
لَكُمْ
lakum
bagi kalian
عَن
ʿan
dari
شَىْءٍۢ
shayin
sesuatu (sebagian)
مِّنْهُ
min'hu
daripadanya (maskawin)
نَفْسًۭا
nafsan
sendirian/senang hati
فَكُلُوهُ
fakulūhu
maka makanlah ia
هَنِيٓـًۭٔا
hanīan
dengan puas
مَّرِيٓـًۭٔا
marīan
cukup
4:4Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Topik Terkait Terjemahan
٥
وَلَا
walā
dan jangan
تُؤْتُوا۟
tu'tū
kamu serahkan
ٱلسُّفَهَآءَ
l-sufahāa
orang-orang bodoh/belum sempurna akalnya
أَمْوَٰلَكُمُ
amwālakumu
harta kamu
ٱلَّتِى
allatī
yang
جَعَلَ
jaʿala
menjadikan
ٱللَّهُ
l-lahu
Allah
لَكُمْ
lakum
bagi kalian
قِيَـٰمًۭا
qiyāman
pemeliharaan
وَٱرْزُقُوهُمْ
wa-ur'zuqūhum
dan mereka belanja
فِيهَا
fīhā
darinya (hasil harta itu)
وَٱكْسُوهُمْ
wa-ik'sūhum
dan pakaian mereka
وَقُولُوا۟
waqūlū
dan katakanlah
لَهُمْ
lahum
kepada mereka
قَوْلًۭا
qawlan
perkataan
مَّعْرُوفًۭا
maʿrūfan
yang baik
4:5Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
Topik Terkait Terjemahan
٦
وَٱبْتَلُوا۟
wa-ib'talū
dan periksa/ujilah
ٱلْيَتَـٰمَىٰ
l-yatāmā
anak-anak yatim
حَتَّىٰٓ
ḥattā
sehingga
إِذَا
idhā
jika
بَلَغُوا۟
balaghū
mereka sampai/cukup umur
ٱلنِّكَاحَ
l-nikāḥa
nikah/kawin
فَإِنْ
fa-in
maka jika
ءَانَسْتُم
ānastum
kamu anggap/melihat
مِّنْهُمْ
min'hum
dari/diantara mereka
رُشْدًۭا
rush'dan
cerdas
فَٱدْفَعُوٓا۟
fa-id'faʿū
maka serahkanlah
إِلَيْهِمْ
ilayhim
kepada mereka
أَمْوَٰلَهُمْ ۖ
amwālahum
harta-harta mereka
وَلَا
walā
dan jangan
تَأْكُلُوهَآ
takulūhā
kamu memakannya
إِسْرَافًۭا
is'rāfan
lebih dari batas
وَبِدَارًا
wabidāran
dan tergesa-gesa
أَن
an
bahwa
يَكْبَرُوا۟ ۚ
yakbarū
mereka besar
وَمَن
waman
dan barang siapa
كَانَ
kāna
adalah ia
غَنِيًّۭا
ghaniyyan
kaya/mampu
فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ
falyastaʿfif
maka hendaklah ia menahan diri
وَمَن
waman
dan barang siapa
كَانَ
kāna
adalah ia
فَقِيرًۭا
faqīran
fakir/miskin
فَلْيَأْكُلْ
falyakul
maka boleh ia memakan
بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ
bil-maʿrūfi
dengan baik/sepatutnya
فَإِذَا
fa-idhā
maka apabila
دَفَعْتُمْ
dafaʿtum
kamu menyerahkan
إِلَيْهِمْ
ilayhim
kepada mereka
أَمْوَٰلَهُمْ
amwālahum
harta-harta mereka
فَأَشْهِدُوا۟
fa-ashhidū
maka adakan saksi-saksi
عَلَيْهِمْ ۚ
ʿalayhim
atas mereka
وَكَفَىٰ
wakafā
dan cukuplah
بِٱللَّهِ
bil-lahi
dengan/pada Allah
حَسِيبًۭا
ḥasīban
pengawas/mempunyai perhitungan
4:6Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
Topik Terkait Terjemahan
٧
لِّلرِّجَالِ
lilrrijāli
bagi orang laki-laki
نَصِيبٌۭ
naṣībun
bagian
مِّمَّا
mimmā
dari apa (harta)
تَرَكَ
taraka
meninggalkan/peninggalan
ٱلْوَٰلِدَانِ
l-wālidāni
kedua orang tua
وَٱلْأَقْرَبُونَ
wal-aqrabūna
dan kerabat mereka
وَلِلنِّسَآءِ
walilnnisāi
dan bagi orang wanita
نَصِيبٌۭ
naṣībun
bagian
مِّمَّا
mimmā
dari apa (harta)
تَرَكَ
taraka
meninggalkan/peninggalan
ٱلْوَٰلِدَانِ
l-wālidāni
kedua orang tua
وَٱلْأَقْرَبُونَ
wal-aqrabūna
dan kerabat mereka
مِمَّا
mimmā
dari apa (peninggalan)
قَلَّ
qalla
sedikit
مِنْهُ
min'hu
dari padanya
أَوْ
aw
atau
كَثُرَ ۚ
kathura
banyak
نَصِيبًۭا
naṣīban
bagian
مَّفْرُوضًۭا
mafrūḍan
yang telah ditetapkan
4:7Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
Topik Terkait Terjemahan
٨
وَإِذَا
wa-idhā
dan apabila
حَضَرَ
ḥaḍara
hadir
ٱلْقِسْمَةَ
l-qis'mata
pembagian itu
أُو۟لُوا۟
ulū
kelompok
ٱلْقُرْبَىٰ
l-qur'bā
kerabat
وَٱلْيَتَـٰمَىٰ
wal-yatāmā
dan anak-anak yatim
وَٱلْمَسَـٰكِينُ
wal-masākīnu
dan orang-orang miskin
فَٱرْزُقُوهُم
fa-ur'zuqūhum
maka berilah mereka rezki
مِّنْهُ
min'hu
dari padanya/harta
وَقُولُوا۟
waqūlū
dan katakanlah
لَهُمْ
lahum
kepada mereka
قَوْلًۭا
qawlan
perkataan
مَّعْرُوفًۭا
maʿrūfan
yang baik/patut
4:8Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Topik Terkait Terjemahan
٩
وَلْيَخْشَ
walyakhsha
dan hendaklah takut
ٱلَّذِينَ
alladhīna
orang-orang yang
لَوْ
law
ke dalam
تَرَكُوا۟
tarakū
perut mereka
مِنْ
min
dari
خَلْفِهِمْ
khalfihim
belakang mereka
ذُرِّيَّةًۭ
dhurriyyatan
keturunan/anak-anak
ضِعَـٰفًا
ḍiʿāfan
lemah
خَافُوا۟
khāfū
mereka khawatir
عَلَيْهِمْ
ʿalayhim
atas mereka
فَلْيَتَّقُوا۟
falyattaqū
maka bertakwalah
ٱللَّهَ
l-laha
Allah
وَلْيَقُولُوا۟
walyaqūlū
dan hendaklah mereka mengatakan
قَوْلًۭا
qawlan
perkataan
سَدِيدًا
sadīdan
yang benar
4:9Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
Topik Terkait Terjemahan
١٠
إِنَّ
inna
sesungguhnya
ٱلَّذِينَ
alladhīna
orang-orang yang
يَأْكُلُونَ
yakulūna
(mereka) memakan
أَمْوَٰلَ
amwāla
harta
ٱلْيَتَـٰمَىٰ
l-yatāmā
anak yatim
ظُلْمًا
ẓul'man
(secara) zalim
إِنَّمَا
innamā
sesungguhnya/hanyalah
يَأْكُلُونَ
yakulūna
mereka memakan/menelan
فِى
fī
seandainya
بُطُونِهِمْ
buṭūnihim
mereka meninggalkan
نَارًۭا ۖ
nāran
api
وَسَيَصْلَوْنَ
wasayaṣlawna
dan mereka akan masuk
سَعِيرًۭا
saʿīran
neraka yang menyala-nyala
4:10Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Topik Terkait Terjemahan
١١
يُوصِيكُمُ
yūṣīkumu
mewasiatkan kepadamu
ٱللَّهُ
l-lahu
Allah
فِىٓ
fī
dalam/untuk
أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ
awlādikum
anak-anakmu
لِلذَّكَرِ
lildhakari
bagi (anak) lelaki
مِثْلُ
mith'lu
seperti
حَظِّ
ḥaẓẓi
bagian
ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ
l-unthayayni
dua anak perempuan
فَإِن
fa-in
maka jika
كُنَّ
kunna
adalah mereka
نِسَآءًۭ
nisāan
perempuan
فَوْقَ
fawqa
di atas
ٱثْنَتَيْنِ
ith'natayni
dua orang perempuan
فَلَهُنَّ
falahunna
maka bagi mereka
ثُلُثَا
thuluthā
dua pertiga
مَا
mā
apa
تَرَكَ ۖ
taraka
ditingalkan
وَإِن
wa-in
dan jika
كَانَتْ
kānat
adalah ia
وَٰحِدَةًۭ
wāḥidatan
seorang
فَلَهَا
falahā
maka baginya
ٱلنِّصْفُ ۚ
l-niṣ'fu
separuh
وَلِأَبَوَيْهِ
wali-abawayhi
dan untuk dua ibu-bapaknya
لِكُلِّ
likulli
bagi masing-masing
وَٰحِدٍۢ
wāḥidin
seorang
مِّنْهُمَا
min'humā
dari keduanya
ٱلسُّدُسُ
l-sudusu
seperenam
مِمَّا
mimmā
dari apa/harta
تَرَكَ
taraka
ia tinggalkan
إِن
in
jika
كَانَ
kāna
ia adalah
لَهُۥ
lahu
baginya
وَلَدٌۭ ۚ
waladun
anak laki-laki
فَإِن
fa-in
maka jika
لَّمْ
lam
tidak
يَكُن
yakun
adalah
لَّهُۥ
lahu
baginya
وَلَدٌۭ
waladun
anak laki-laki
وَوَرِثَهُۥٓ
wawarithahu
dan mewarisinya
أَبَوَاهُ
abawāhu
ibu-bapaknya
فَلِأُمِّهِ
fali-ummihi
maka bagi ibunya
ٱلثُّلُثُ ۚ
l-thuluthu
sepertiga
فَإِن
fa-in
maka jika
كَانَ
kāna
ia adalah
لَهُۥٓ
lahu
baginya
إِخْوَةٌۭ
ikh'watun
saudara-saudara
فَلِأُمِّهِ
fali-ummihi
maka bagi ibunya
ٱلسُّدُسُ ۚ
l-sudusu
seperenam
مِنۢ
min
dari
بَعْدِ
baʿdi
sesudah
وَصِيَّةٍۢ
waṣiyyatin
berwasiat
يُوصِى
yūṣī
ia wasiatkan
بِهَآ
bihā
baginya
أَوْ
aw
atau
دَيْنٍ ۗ
daynin
(dibayar) hutang
ءَابَآؤُكُمْ
ābāukum
ibu-bapakmu/orang tuamu
وَأَبْنَآؤُكُمْ
wa-abnāukum
dan anak-anakmu
لَا
lā
tidak
تَدْرُونَ
tadrūna
kamu mengetahui
أَيُّهُمْ
ayyuhum
siapa diantara mereka
أَقْرَبُ
aqrabu
lebih dekat
لَكُمْ
lakum
bagi kalian
نَفْعًۭا ۚ
nafʿan
manfaatnya
فَرِيضَةًۭ
farīḍatan
ketetapan
مِّنَ
mina
dari
ٱللَّهِ ۗ
l-lahi
Allah
إِنَّ
inna
sesungguhnya
ٱللَّهَ
l-laha
Allah
كَانَ
kāna
adalah Dia
عَلِيمًا
ʿalīman
Maha Mengetahui
حَكِيمًۭا
ḥakīman
Maha Bijaksana
4:11Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Topik Terkait Terjemahan
١٢
۞ وَلَكُمْ
walakum
dan bagi kamu
نِصْفُ
niṣ'fu
separuh
مَا
mā
apa/harta
تَرَكَ
taraka
yang meninggalkan
أَزْوَٰجُكُمْ
azwājukum
isteri-isterimu
إِن
in
jika
لَّمْ
lam
tidak
يَكُن
yakun
ada
لَّهُنَّ
lahunna
bagi mereka
وَلَدٌۭ ۚ
waladun
anak laki-laki
فَإِن
fa-in
maka jika
كَانَ
kāna
ada
لَهُنَّ
lahunna
bagi mereka
وَلَدٌۭ
waladun
anak laki-laki
فَلَكُمُ
falakumu
maka bagimu
ٱلرُّبُعُ
l-rubuʿu
seperempat
مِمَّا
mimmā
dari apa/harta
تَرَكْنَ ۚ
tarakna
mereka tinggalkan
مِنۢ
min
dari
بَعْدِ
baʿdi
sesudahnya
وَصِيَّةٍۢ
waṣiyyatin
(dipenuhi) wasiat
يُوصِينَ
yūṣīna
mereka berwasiat
بِهَآ
bihā
dengannya
أَوْ
aw
atau
دَيْنٍۢ ۚ
daynin
hutang
وَلَهُنَّ
walahunna
dan bagi mereka
ٱلرُّبُعُ
l-rubuʿu
seperempat
مِمَّا
mimmā
dari apa (harta)
تَرَكْتُمْ
taraktum
kamu tinggalkan
إِن
in
jika
لَّمْ
lam
tidak
يَكُن
yakun
ada
لَّكُمْ
lakum
bagi kalian
وَلَدٌۭ ۚ
waladun
anak laki-laki
فَإِن
fa-in
maka jika
كَانَ
kāna
ada
لَكُمْ
lakum
bagi kalian
وَلَدٌۭ
waladun
anak laki-laki
فَلَهُنَّ
falahunna
maka bagi mereka
ٱلثُّمُنُ
l-thumunu
seperdelapan
مِمَّا
mimmā
dari apa/harta
تَرَكْتُم ۚ
taraktum
kamu tinggalkan
مِّنۢ
min
dari
بَعْدِ
baʿdi
sesudah
وَصِيَّةٍۢ
waṣiyyatin
(dipenuhi) wasiat
تُوصُونَ
tūṣūna
kamu buat wasiat
بِهَآ
bihā
dengannya
أَوْ
aw
atau
دَيْنٍۢ ۗ
daynin
hutang
وَإِن
wa-in
dan jika
كَانَ
kāna
ada
رَجُلٌۭ
rajulun
seorang laki-laki
يُورَثُ
yūrathu
diwariskan
كَلَـٰلَةً
kalālatan
tidak punya ibu-bapak dan anak
أَوِ
awi
atau
ٱمْرَأَةٌۭ
im'ra-atun
perempuan
وَلَهُۥٓ
walahu
dan baginya
أَخٌ
akhun
saudara laki-laki
أَوْ
aw
atau
أُخْتٌۭ
ukh'tun
saudara perempuan
فَلِكُلِّ
falikulli
maka bagi tiap-tiap
وَٰحِدٍۢ
wāḥidin
seorang
مِّنْهُمَا
min'humā
dari keduanya
ٱلسُّدُسُ ۚ
l-sudusu
seperenam
فَإِن
fa-in
maka jika
كَانُوٓا۟
kānū
adalah mereka
أَكْثَرَ
akthara
lebih banyak
مِن
min
dari
ذَٰلِكَ
dhālika
demikian itu
فَهُمْ
fahum
maka bagi mereka
شُرَكَآءُ
shurakāu
bersekutu
فِى
fī
dalam
ٱلثُّلُثِ ۚ
l-thuluthi
dalam sepertiga
مِنۢ
min
dari
بَعْدِ
baʿdi
sesudah
وَصِيَّةٍۢ
waṣiyyatin
(dipenuhi) wasiat
يُوصَىٰ
yūṣā
diwasiatkan
بِهَآ
bihā
dengannya
أَوْ
aw
atau
دَيْنٍ
daynin
hutang
غَيْرَ
ghayra
tidak
مُضَآرٍّۢ ۚ
muḍārrin
memudlaratkan
وَصِيَّةًۭ
waṣiyyatan
wasiat/ketetapan
مِّنَ
mina
dari
ٱللَّهِ ۗ
l-lahi
Allah
وَٱللَّهُ
wal-lahu
dan Allah
عَلِيمٌ
ʿalīmun
Maha Mengetahui
حَلِيمٌۭ
ḥalīmun
Maha Penyantun
4:12Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Topik Terkait Terjemahan
١٣
تِلْكَ
til'ka
itulah
حُدُودُ
ḥudūdu
ketentuan-ketentuan
ٱللَّهِ ۚ
l-lahi
Allah
وَمَن
waman
dan barang siapa
يُطِعِ
yuṭiʿi
mentaati
ٱللَّهَ
l-laha
Allah
وَرَسُولَهُۥ
warasūlahu
dan RasulNya
يُدْخِلْهُ
yud'khil'hu
Dia akan memasukkannya
جَنَّـٰتٍۢ
jannātin
surga
تَجْرِى
tajrī
mengalir
مِن
min
dari
تَحْتِهَا
taḥtihā
bawahnya
ٱلْأَنْهَـٰرُ
l-anhāru
sungai-sungai
خَـٰلِدِينَ
khālidīna
mereka kekal
فِيهَا ۚ
fīhā
di dalamnya
وَذَٰلِكَ
wadhālika
dan demikianitu
ٱلْفَوْزُ
l-fawzu
keuntungan
ٱلْعَظِيمُ
l-ʿaẓīmu
yang besar
4:13(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
Topik Terkait Terjemahan
١٤
وَمَن
waman
dan barang siapa
يَعْصِ
yaʿṣi
mendurhakai
ٱللَّهَ
l-laha
Allah
وَرَسُولَهُۥ
warasūlahu
dan RasulNya
وَيَتَعَدَّ
wayataʿadda
dan ia melanggar
حُدُودَهُۥ
ḥudūdahu
ketentuan-ketentuanNya
يُدْخِلْهُ
yud'khil'hu
Dia/Allah memasukkannya
نَارًا
nāran
neraka/api
خَـٰلِدًۭا
khālidan
kekal
فِيهَا
fīhā
di dalamnya
وَلَهُۥ
walahu
dan baginya
عَذَابٌۭ
ʿadhābun
siksa
مُّهِينٌۭ
muhīnun
menghinakan
4:14Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
Topik Terkait Terjemahan
١٥
وَٱلَّـٰتِى
wa-allātī
dan wanita-wanita yang
يَأْتِينَ
yatīna
(mereka) mendatangkan/melakukan
ٱلْفَـٰحِشَةَ
l-fāḥishata
perbuatan keji
مِن
min
dari/diantara
نِّسَآئِكُمْ
nisāikum
isteri-isterimu
فَٱسْتَشْهِدُوا۟
fa-is'tashhidū
maka datangkanlah saksi-saksi
عَلَيْهِنَّ
ʿalayhinna
atas mereka
أَرْبَعَةًۭ
arbaʿatan
empat (orang)
مِّنكُمْ ۖ
minkum
diantara kamu
فَإِن
fa-in
maka jika
شَهِدُوا۟
shahidū
mereka memberikan kesaksian
فَأَمْسِكُوهُنَّ
fa-amsikūhunna
maka kurunglah mereka
فِى
fī
dalam
ٱلْبُيُوتِ
l-buyūti
rumah
حَتَّىٰ
ḥattā
sehingga/sampai
يَتَوَفَّىٰهُنَّ
yatawaffāhunna
mewafatkan mereka
ٱلْمَوْتُ
l-mawtu
mati/kematian
أَوْ
aw
atau
يَجْعَلَ
yajʿala
memberikan/menyediakan
ٱللَّهُ
l-lahu
Allah
لَهُنَّ
lahunna
bagi/kepada mereka
سَبِيلًۭا
sabīlan
jalan
4:15Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
Topik Terkait Terjemahan
١٦
وَٱلَّذَانِ
wa-alladhāni
dan dua orang yang
يَأْتِيَـٰنِهَا
yatiyānihā
melakukannya/perbuatan keji
مِنكُمْ
minkum
diantara kamu
فَـَٔاذُوهُمَا ۖ
faādhūhumā
maka berilah hukuman keduanya
فَإِن
fa-in
maka jika
تَابَا
tābā
keduanya bertaubat
وَأَصْلَحَا
wa-aṣlaḥā
dan memperbaiki diri
فَأَعْرِضُوا۟
fa-aʿriḍū
maka berpaling/biarkanlah
عَنْهُمَآ ۗ
ʿanhumā
dari keduanya
إِنَّ
inna
sesungguhnya
ٱللَّهَ
l-laha
Allah
كَانَ
kāna
adalah Dia
تَوَّابًۭا
tawwāban
Maha Penerima taubat
رَّحِيمًا
raḥīman
Maha Penyayang
4:16Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Topik Terkait Terjemahan
١٧
إِنَّمَا
innamā
sesungguhnya hanyalah
ٱلتَّوْبَةُ
l-tawbatu
taubat itu
عَلَى
ʿalā
atas/di sisi
ٱللَّهِ
l-lahi
Allah
لِلَّذِينَ
lilladhīna
bagi orang-orang yang
يَعْمَلُونَ
yaʿmalūna
(mereka) mengajarkan
ٱلسُّوٓءَ
l-sūa
kejahatan
بِجَهَـٰلَةٍۢ
bijahālatin
dengan kejahilan/kebodohan
ثُمَّ
thumma
kemudian
يَتُوبُونَ
yatūbūna
mereka bertaubat
مِن
min
dari
قَرِيبٍۢ
qarībin
dekat/dengan segera
فَأُو۟لَـٰٓئِكَ
fa-ulāika
maka mereka itu
يَتُوبُ
yatūbu
menerima taubat
ٱللَّهُ
l-lahu
Allah
عَلَيْهِمْ ۗ
ʿalayhim
atas mereka
وَكَانَ
wakāna
dan adalah
ٱللَّهُ
l-lahu
Allah
عَلِيمًا
ʿalīman
Maha Mengetahui
حَكِيمًۭا
ḥakīman
Maha Bijaksana
4:17Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Topik Terkait Terjemahan
١٨
وَلَيْسَتِ
walaysati
dan tidaklah
ٱلتَّوْبَةُ
l-tawbatu
taubat itu
لِلَّذِينَ
lilladhīna
bagi orang-orang yang
يَعْمَلُونَ
yaʿmalūna
(mereka) melakukan
ٱلسَّيِّـَٔاتِ
l-sayiāti
kejahatan
حَتَّىٰٓ
ḥattā
sehingga
إِذَا
idhā
apabila
حَضَرَ
ḥaḍara
datang
أَحَدَهُمُ
aḥadahumu
salah seorang diantara mereka
ٱلْمَوْتُ
l-mawtu
kematian
قَالَ
qāla
ia mengatakan
إِنِّى
innī
sesungguhnya saya
تُبْتُ
tub'tu
saya bertaubat
ٱلْـَٔـٰنَ
l-āna
sekarang
وَلَا
walā
dan tidaklah
ٱلَّذِينَ
alladhīna
orang-orang yang
يَمُوتُونَ
yamūtūna
(mereka) mati
وَهُمْ
wahum
dan/sedang mereka
كُفَّارٌ ۚ
kuffārun
kekafiran
أُو۟لَـٰٓئِكَ
ulāika
mereka itulah
أَعْتَدْنَا
aʿtadnā
Kami sediakan
لَهُمْ
lahum
bagi mereka
عَذَابًا
ʿadhāban
siksa
أَلِيمًۭا
alīman
yang pedih
4:18Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang". Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.
Topik Terkait Terjemahan
١٩
يَـٰٓأَيُّهَا
yāayyuhā
wahai
ٱلَّذِينَ
alladhīna
orang-orang yang
ءَامَنُوا۟
āmanū
beriman
لَا
lā
tidak
يَحِلُّ
yaḥillu
halal
لَكُمْ
lakum
bagi kalian
أَن
an
bahwa
تَرِثُوا۟
tarithū
kamu mempusakai
ٱلنِّسَآءَ
l-nisāa
wanita-wanita
كَرْهًۭا ۖ
karhan
dengan paksa
وَلَا
walā
dan jangan
تَعْضُلُوهُنَّ
taʿḍulūhunna
kamu menyusahkan mereka
لِتَذْهَبُوا۟
litadhhabū
untuk melenyapkan/mengambil kembali
بِبَعْضِ
bibaʿḍi
sebagian
مَآ
mā
apa
ءَاتَيْتُمُوهُنَّ
ātaytumūhunna
kamu telah memberikan mereka
إِلَّآ
illā
kecuali
أَن
an
bahwa
يَأْتِينَ
yatīna
mereka melakukan
بِفَـٰحِشَةٍۢ
bifāḥishatin
dengan perbuatan keji
مُّبَيِّنَةٍۢ ۚ
mubayyinatin
yang nyata
وَعَاشِرُوهُنَّ
waʿāshirūhunna
dan pergauillah mereka
بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ
bil-maʿrūfi
dengan cara yang patut
فَإِن
fa-in
maka jika
كَرِهْتُمُوهُنَّ
karih'tumūhunna
kamu membenci mereka
فَعَسَىٰٓ
faʿasā
maka mungkin/barangkali
أَن
an
bahwa
تَكْرَهُوا۟
takrahū
kamu tidak menyukai
شَيْـًۭٔا
shayan
sesuatu
وَيَجْعَلَ
wayajʿala
dan/padahal menjadikan
ٱللَّهُ
l-lahu
Allah
فِيهِ
fīhi
padanya
خَيْرًۭا
khayran
kebaikan
كَثِيرًۭا
kathīran
yang banyak
4:19Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Topik Terkait Terjemahan
٢٠
وَإِنْ
wa-in
dan jika
أَرَدتُّمُ
aradttumu
kamu ingin
ٱسْتِبْدَالَ
is'tib'dāla
mengganti
زَوْجٍۢ
zawjin
isteri
مَّكَانَ
makāna
tempat
زَوْجٍۢ
zawjin
isteri (yang lain)
وَءَاتَيْتُمْ
waātaytum
dan kamu telah memberi
إِحْدَىٰهُنَّ
iḥ'dāhunna
seorang diantara mereka
قِنطَارًۭا
qinṭāran
harta yang banyak
فَلَا
falā
maka jangan
تَأْخُذُوا۟
takhudhū
kamu mengambil
مِنْهُ
min'hu
daripadanya
شَيْـًٔا ۚ
shayan
akan sesuatu/sedikitpun
أَتَأْخُذُونَهُۥ
atakhudhūnahu
apakah kamu mengambil kembali (milik)nya
بُهْتَـٰنًۭا
buh'tānan
dengan cara dusta
وَإِثْمًۭا
wa-ith'man
dan dosa
مُّبِينًۭا
mubīnan
yang nyata
4:20Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
Topik Terkait Terjemahan
Halaman 1 / 9 Berikutnya →
← Ali Imran Al-Ma'idah →